Deklarasi Juanda

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].

Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum lautPBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

Pernyatan diatas mempunyai akibat yang sangat menguntungkan bagi bngsaIndonesia yaitu sebagai berikut :

ü Jalur laut wilayah yang terjadi adalah melingkari seluruh kepulauan Indonesia.

ü Perairan yang terletak pada bagian dalam garis pangkal merubah statusnya dari laut lepas menjadi perairan pedalaman.

ü Wilayah Negara RI yang semula luasnya 2.027.087 km2 (daratan) bertambah luas lebih kurang menjadi 5.193.250 km(terdiri atas daratan dan lautan). Ini berarti bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau kita-kira 145%.

 ORDONANSI LAUT TERITORIAL DAN

LINGKUNGAN-LINGKUNGAN MARITIM 1939

(Territoriale zee en maritiemekringen-ordonnantie 1939.)

S. 1939-442, mb. tgl.25-9-1939.

Catatan:

Ordonansi ini s. d. u. dg.  UU No, 4/Prp/1960dan PP No. 811962.

PasalI.

Denganmencabut ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim, yangditetapkan dalam pasal I sub c (baca-. pasal I) dalam ordonansi tanggal 11Oktober 1935 (S.  No. 497.) sebagaimana telah diubah dengan ordonansi tanggal 3Mei 1938 (S. 200.), maka ditetapkan Peraturan berikut yang dapat disebutsebagai "Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim1939".

Pasal II.

(1) Segala aturan yang telah ditetapkan berdasarkan PeraturanLama yang disebut dalam pasal I masih tetap berlaku, kecuali aturan-aturan yangsecara tegas dicabut menurut ordonansi ini.

(2) Dalam lima tahun sebelum tanggal berlakunya ordonansi ini,maka semua surat  izin yang masih terpakai (berlaku) dan telah diberikandahulu, dianggap telah diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalamordonansi ini; dan semua izin-izin lainnya dibatalkan pada saat berlakunyaordonansi ini.

Pasal III.

Di manaada ditunjuk salah satu dari pasal-pasal 1 dan 8 sampai dengan 14 dari"Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkungan maritim" (S.1935-497.) di dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan aturantata-usaha, maka untuk ini haruslah dibaca (diganti dengan) pasal-pasal yangsesuai dengan bunyi "Ordonansi laut teritorial dan lingkungan-lingkunganmaritim 1939" ini.

Ketentuan Penutup

Pasal IV.

Ordonansiini mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah diumumkan (diumumkan padatanggal 26 Agustus 1939.)
Previous
Next Post »